Pimpinan BAZNAS RI KH. Achmad Sudrajat Lc, MA Membacakan 14 Resolusi, Discovery Hotel Ancol Jakarta, Kamis (16/11/2023)
rmbooks.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 November 2023 yang hasilkan 14 resolusi.
Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional BAZNAS RI KH. Achmad Sudrajat Lc, MA, membacakannya di hadapan 197 perwakilan LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.
Dia menyampaikan pentingnya koordinasi dan kolaborasi BAZNAS dan LAZ dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional, guna mewujudkan tujuan pengelolaan zakat.
“Moga resolusi ini menjadi bahan untuk lebih menguatkan kembali sinergitas kita dan melakukan langkah-langkah strategis untuk memberikan kesejahteraan bagi umat,” ujar Achmad.
Kegiatan Rakornas LAZ se-Indonesia 2023 ini ditutup oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy.
14 resolusi adalah
Pertama, mewujudkan kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan zakat;
Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;
Ketiga, mendorong keikutsertaan dan partisipasi aktif LAZ dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
Keempat, mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan nasional sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
Kelima, menyepakati target pengelolaan ZIS-DSKL nasional di tahun 2024 sebesar 41 triliun Rupiah yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS tahun 2023;
Keenam, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS tahun 2023;
Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);
Kedelapan, mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;
Kesembilan, menguatkan penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pengelolaan zakat menuju pengelolaan zakat yang semakin professional;
Kesepuluh, mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, serta kesejahteraan amil zakat;
Kesebelas, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatan;
Keduabelas, menjunjung penegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik;
Ketigabelas, menerapkan prinsip kehati-hatian serta mendorong adanya regulasi khusus perihal memasukkan zakat sebagai keuangan negara karena zakat merupakan dana umat;
Keempatbelas, mendorong dukungan terhadap Palestina melalui distribusi zakat dengan fokus pada bantuan kemanusiaan dan upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan serta menunjukkan solidaritas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mengecam tindakan agresi Israel yang merugikan keadilan dan kemanusiaan.
Leave a Reply