Dalam konsep negara modern, tidak boleh ada satuan organisasi yang bertindak seperti militer atau kepolisian. Organisasi yang tersentral untuk mengamankan kepentingan kegiatan organisasi maupun pimpinannya. Apalagi sampai mempersenjatai diri.
Jika ada organisasi yang tingkahnya melangkahi bahkan merongrong kekuasaan aparatur resmi negara maka ini, lagi-lagi dalam konteks negara modern, maka harus segera dijinakkan bahkan ekstrimnya dilarang keberadaannya. Ini dikhawatirkan menjadi milisi.
Negara modern tidak akan mengizinkan dan bahkan bisa membubarkan organisasi yang aturan mainnya seperti membangun negara di dalam negara. Semua harus terbuka dan di-aligning dengan kebijakan dan program negara termasuk dasar ideologi negara.
Negara modern pasti akan menolak jika ada organisasi yang dasar ideologi organisasi dan terjemahanya tidak sejalan dengan dasar ideologi negara, apalagi yang bertabrakan. Negara bisa bertindak mencabut izin pendirian dan operasi kegiatan organisasi tersebut.
Negara modern dengan aparaturnya mesti kuat. Namun kekuatannya tidak sampai merepresi rakyatnya. Negara memerlukan mitra dari kalangan civil untuk menyokong kebijakan dan programnya mengurusi rakyat.
Negara sekuat apapun memiliki keterbatasan anggaran. Keterbatasan dalam menyediakan layanan kepada masyarakat. Oleh karenanya memerlukan swadaya masyarakat.
Swadaya masyarakat yang terorganisir inilah yang dibolehkan. Tujuannya membantu negara menjalankan fungsinya. Inilah kekuatan civil society. Inilah mitra negara yang harus dibantu dikembangkan, dikuatkan.
Sumber: RMCO.id
Penulis: Budi Rahman Hakim
Penyunting: Suci Amalia
Leave a Reply