Jakarta – Dalam mendorong investasi di tanah air Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, namun hal itu mengundang banyak kontroversi.
Ini tertuju pada klausul yang memuat tentang investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Adalah Jazilul Fawaid, Politisi PKB sekaligus Wakil Ketua MPR RI memandang Perpres tersebut menodai nilai yang tertanam dalam Pancasila dan tujuan bernegara.
“Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Gus Jazil yang tersiar luaskan, Minggu (28/2).
Wakil ketua umum DPP PKB ini menambahkan miras lebih banyak kerusakannya (mudarat) daripada manfaatnya.
“Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya.
Menurut Gus Jazil, investasi miras tidak sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa akan datang. “Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras,” tegasnya.
Politikus asal Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, ini mengingatkan pemerintah jangan menukarkan kesehatan dengan investasi. Pasalnya, bila itu dilakukan maka Indonesia akan celaka.
“Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” kata Alumni PTIQ Jakarta ini.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 32, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol: Anggur.
Persyaratan:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 33, bidang usaha industri minuman mengandung malt.
Persyaratannya:
- Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 44, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Nomor 45, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Leave a Reply