Insentif Super Tax Deduction, Jalan Tengah Membentuk Tenaga Kerja Unggul dan Sesuai Kebutuhan

Bandung – Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi merupakan salah satu jalan tengah yang diupayakan Pemerintah untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan juga sesuai dengan kebutuhan industri.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius, mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS), masih ada ketidakcocokan hampir 50% antara kualitas yang SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri.

Hal ini disampaikan pada pelaksanaan Pilot Project Peningkatan Kerjasama Lembaga Vokasi dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) melalui pemanfaatan Insentif Super Tax Deduction, Jumat (26/3).

Sejak awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu yang diprioritaskan. Pada kesempatan itu, Yulius juga menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset tetapi Pemerintah Daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

FGD Pilot Project ini adalah untuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Pertemuan diadakan berseri dan melibatkan tiga belas lembaga vokasi industri secara langsung karena diharapkan dapat terjadi peningkatan implementasi insentif Super Tax Deduction.

Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

Bagi SDM, kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan.

FGD yang dilakukan secara hybrid dihadiri para mitra industri, perwakilan dari Kemendikbud, Kemenperin, Kemenkeu dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hadir juga SMK PPN Tanjung Sari Sumedang yang ditunjuk sebagai sekolah untuk diterapkannya pilot project ini, Direktur Vokasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan pimpinan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.