Kevin Hillers Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Dokter Siska Khair Berharap Sang Mantan Segera Ditahan

Jakarta, rmbooks.id – Aktor Kevin Hillers beberapa waktu lalu dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dr. Siska Khair ke Polres Kab. Bogor. Siska Khair melaporkan sang mantan atas kasus dugaan penganiayaan.

Terkini, status Kevin Hillers saat ini sudah naik menjadi tersangka. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Siska Khair, Pitra Romadoni Nasution.

Dengan sepenuh hati yang tulus, kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Indonesia khususnya para perempuan Indonesia yang telah mengawal dan mensupport kasus dr. Siska Khair hingga ketahap ini,” kata Pitra Romadoni melalui keterangan tertulisnya yang disebarluaskan pada Senin (31/10/2022).

“Bahwa kami tiada henti-hentinya memperjuangkan hak-hak dr. Siska selaku perempuan sampai keadilan itu kami dapatkan, dan alhamdulillah puji Tuhan yang maha adil status KH dari terlapor sudah ditingkatkan ke tersangka,” sambungnya kemudian.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Siska Khair. Ia menyampaikan banyak terima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah memproses kasus dugaan penganiayaan ini hingga ke tahap sekarang.

“Saya dr. Siska selaku perempuan korban kekerasan oknum artis, saat ini status saya dilindungi LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ). Berterimakasih kepada Kapolri Tim Polres Kab Bogor dan Polda Jabar, telah menetapkan KH sebagai tersangka,” katanya melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Siksa Khair berharap agar sang mantan itu segera ditahan agar bisa memberikan efek jera. Terlebih lagi, Kevin Hillers adalah seorang figur publik yang mana seharusnya memberikan contoh baik untuk masyarakat.

“Tersangka adalah public figure akan menjadi contoh dan memberi efek jera. Oleh karenanya saya minta segera ditahan. Mengingat dia playing victim dan menggiring opini dengan fitnah-fitnah dan video potongan-potongan yang direkam tanpa izin oleh adiknya. Saudara KH telah mencemarkan nama baik saya dan menggiring opini publik,” kata Siska Khair.

Pesinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers sempat melaporkan mantan pacarnya, dr. Siska Khair ke Mapolres Bogor. Kevin melaporkan Siska dengan tudingan pasal penganiayaan.

Tak tinggal diam, dr. Siska Khair melaporkan balik Kevin Hillers ke polisi. Siska melaporkan Kevin Hillers mengenai pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum juga ngin menyampaikan hak jawab terkait dengan fitnahan-fitnahan Tersangka KH terhadap klien kami selama ini, dengan ini kami sampaikan hak jawab untuk menepis penggiringan opini sesat sebagai berikut:

  1. Bahwa dengan sepenuh hati yang tulus, kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Indonesia khususnya para perempuan Indonesia yang telah mengawal dan mensupport kasus dr. Siska hingga ketahap ini.
  2. Bahwa Esensi Pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan bagi dr. Siska adalah *Kepastian Hukum* atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh dr. Siska seorang diri.
  3. Bahwa juga kami tiada henti-hentinya memperjuangkan hak-hak dr. Siska selaku perempuan sampai keadilan itu kami dapatkan, dan alhamdulillah puji tuhan yang maha adil status KH dari terlapor sudah ditingkatkan ke Tersangka.
  4. Bahwa juga tiada henti-hantinya kami selalu di fitnah oleh Tersangka tersebut, bukan hanya kepada Korban tapi kepada Kuasa Hukum juga difitnah oleh Tersangka sehingga kami menilai tersangka tersebut mencoba menggiring opini yang sesat dan sangat merendahkan profesi advokat.
  5. Bahwa dikarenakan Tersangka tersebut telah memframming dengan mencoba menggiring opini publik, dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kapolri Cq. Kapolda Jawa Barat Cq. Polres Kab. Bogor Agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Tersangka karena telah banyak merugikan koban dan menebarkan fitnah bukan hanya kepada korban tapi kepada Penasehat Hukum dr. Siska juga serta tersangka tersebut menggiring opini yang tidak baik untuk masyarakat yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat luas.
  6. Bahwa sudah jelas yang menjadi Korban dalam Kasus tersebut setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah dr. Siska. Dimana tersangka ingin membangun opini dengan Video editan (potongan) di adegan kedua ketika korban melakukan perlawanan dan kami pastikan video yg di framming korban tersebut adalah editan (potongan) yang ingin membangun opini publik yang sesat sehingga tersangka Playing Victim, dan kami selaku korban sangat menghormati proses hukum dan sepanjang mengenai bukti Pro justitia yang diatur dalam pasal 184 KUHAP kami telah serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
  7. Bahwa juga dr. Siska bukan hanya mengalami kerugian Immateril atas perbuatan tersangka tersebut, tapi korban jg mengalami kerugian materiil akibat perbuatan tersangka yang dahulunya pernah dikontrak sbg Brand Ambasador dan biaya pengobatan yg belum dibayar kepada korban yang dibuktikan dengan gugatan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga korban mengalami kerugian yang drastis dan mengalami trauma dan psisikis serta depresi akibat permasalahan tersebut yg merugikan korban (dr. Siska).
  8. Bahwa, apabila Tersangka tersebut masih berkeliaran dan menyebarkan fitnahan2 terhadap korban serta menggiring opini sesat. Dengan ini kami akan ke MABES POLRI MEMINTA KEADILAN KEPADA BAPAK KAPOLRI ATAS KASUS TERSEBUT DI ATAS.