Banten – Mengurus Jenazah atau biasa dikenal dengan pemulasaraan jenazah merupakan kewajiban masyarakat muslim ketika ada sesama muslim yang wafat. Pemulasaraan jenazah itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, agar jenazah bisa dikuburkan dengan baik.
Terkait itu, MUI Tangsel mengadakan pelatihan dan sertifikasi petugas pemulasaraan jenazah angkatan pertama pada Rabu (16/3) yang diikuti oleh 60 peserta. Pihak MUI beralasan banyak dari para pengurus jenazah yang masih membutuhkan tata cara sesuai syariat Islam.
“Ini dilakukan mengingat banyak permintaan dari masyarakat Tangsel,” kata pengurus MUI Tangsel KH Hasan Mustofi di tempat acara
Dia menambahkan, dalam waktu dua tahun akan dilakukan lagi pelatihan bagi yang telah mengikuti acara itu, karena nanti harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat.
Ketua MUI Tangsel KH Saidih ketika memberikan sambutan, menekankan pentingnya tugas pemulasaraan jenazah, bahwa kematian itu pasti sehingga harus diperhatikan cara mengurus jenazahnya sesuai syariat Islam.
“Kita tidak tahu kapan akan meninggal sehingga tugas pemulasaraan jenazah harus siaga setiap saat. Dan ini akan menjadi amal ibadah kelak”, pesannya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tangsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif MUI Tangsel melaksanakan pelatihan ini, karena regenerasi harus dilakukan mengingat kebutuhan di masyarakat Tangsel akan petugas pemulasaraan jenazah.
“Keluarga juga sebenarnya harus tahu agar nanti bisa melakukannya juga. Ini kan soal mental saja, padahal pemulasaraan jenazah adalah tanggung jawab keluarga pada jenazah”, tambahnya.
Heli mengatakan, para peserta nanti bisa terjun di masyarakat sebagai relawan pengurus jenazah, dengan tetap melakukan koordinasi dengan para pengurus wilayah agar nanti bisa terlaksana pengurusan jenazah sampai dimakamkan.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih, karena kemaren kita keteter ketika dilanda pandemi. Bayangkan saja satu hari harus mengurus jenazah sebanyak 40 jenazah”, pungkasnya.
Adapun pembicaranya adalah H. Bahruddin Komisi Fatwa MUI Tangsel terkait detail tata cara sesuai Syariat Islam, dr Prida dari Dinas Kesehatan Tangsel terkait dengan tata cara pengurusan jenazah agar tidak terjadi penularan Covid-19 dan Drs Nazmuddin, MM dari Perkim Tangsel terkait pemakaman yang ada di Tangsel dari berstatus wakaf dan lainnya karena suka ada yang ditolak jika berdomisi Tangsel.
Leave a Reply