Terkait Penonaktifan Kapolri, Presiden LIRA Andi Syafrani : Tak Berdasar

Jakarta, rmbooks.id – Usulan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman agar Kapolri dinonaktifkan imbas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J direspon Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Presiden LIRA, Andi Syafrani menyatakan tidak setuju jika Kapolri dinonaktifkan.

Andi menyebut bahwa Kapolri dan Timsus telah bekerja maksimal dalam mengusut kasus ini.

“Kapolri telah membuktikan komitmennya untuk menjaga marwah institusi. Jenderal bintang dua ditersangkakan. Para pihak yang terlibat juga sudah diamankan. Karenanya, kami menolak jika Kapolri dinonaktifkan,” kata Andi, saat wawancara di Kantor LIRA, Senin, (22/8).

Bahkan, menurut Andi, kasus ini sebenarnya sudah hampir tuntas.

“Kasus ini sudah di ujung, dan sedikit lagi selesai. Jadi, kalau ada pihak yang mengusulkan penonaktifan Kapolri pasti punya motif tertentu,” ujarnya.

Karenanya, Andi meminta semua mendukung kepolisian menyelesaikan kasus ini.

“Sebagai anak bangsa, kita apresiasi langkah tegas Kapolri. Kita berikan kesempatan kepolisian agar bisa menuntaskan semuanya. Masih banyak PR di luar masalah Sambo yang harus diselesaikan,” pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, republika.co Senin (22/8) Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) bisa saja menyebabkan Kapolri nonaktif.

“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Menurut dia, penonaktifan Kapolri harus dilakukan. Hal itu lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan yang berbeda.

“Sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.

Mahfud mengaku, telah menerima informasi dari senior di Polri. Informasi tersebut menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri seakan membuat kerajaan di Mabes Polri lewat posisinya tersebut.

Pasalnya, Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu yang memiliki tugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi.

Namun, semua tahapan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dan restu dari Sambo. “Sehingga menjadi seperti kerajaan, seperti mabes di dalam mabes. Ceritanya para senior itu,” ujar Mahfud.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto merespons pertanyaanya soal kapan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Korps Polri.

Menurut Agung, dari komunikasi dengan Divisi Propam Polri, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Sambo di institusi penegak hukum tersebut akan segera digelar.

Sidang KEPP, bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Irjen Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP, di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

“Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” ujar Agung di lokasi yang sama.